UIN Jakarta Terapkan WFH dan WFA Jelang Libur Nyepi dan Idul Fitri 2026, Pelayanan Akademik Tetap Berjalan
UIN Jakarta Terapkan WFH dan WFA Jelang Libur Nyepi dan Idul Fitri 2026, Pelayanan Akademik Tetap Berjalan

Gedung Perpustakaan UIN Jakarta, Berita Terkini – Menjelang masa libur nasional Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, pimpinan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menetapkan kebijakan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi seluruh pegawai. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Rektor Nomor 8 Tahun 2026 yang mengatur penerapan pola kerja fleksibel melalui skema Work From Office (WFO), Work From Home (WFH), dan Work From Anywhere (WFA).

Surat edaran yang ditandatangani oleh Rektor UIN Jakarta, Asep Saepudin Jahar tersebut diterbitkan sebagai langkah antisipatif terhadap meningkatnya mobilitas masyarakat selama periode libur nasional dan cuti bersama. Kebijakan ini juga bertujuan memastikan layanan akademik dan administrasi di lingkungan kampus tetap berjalan secara optimal.

Dalam edaran tersebut dijelaskan bahwa penyesuaian pola kerja fleksibel akan dilaksanakan dua hari sebelum libur nasional Hari Suci Nyepi, yakni pada 16–17 Maret 2026, serta tiga hari setelah libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri, yaitu pada 25–27 Maret 2026. Pada periode tersebut, pimpinan unit kerja diberikan kewenangan untuk membagi proporsi pegawai yang bekerja secara WFO maupun WFH/WFA, dengan mempertimbangkan kebutuhan layanan serta karakteristik pekerjaan di masing-masing unit.

“Penyesuaian ini dilakukan untuk menjaga keberlangsungan layanan organisasi sekaligus memastikan mobilitas pegawai dapat dikelola dengan baik selama periode libur nasional,” demikian disebutkan dalam surat edaran tersebut.

Meski menerapkan pola kerja fleksibel, kegiatan akademik dan pelayanan kepada sivitas akademika tetap menjadi prioritas utama. Penyelenggaraan perkuliahan, layanan administrasi akademik, serta pelayanan publik lainnya di lingkungan kampus tetap dilaksanakan dengan penyesuaian teknis sesuai ketentuan yang berlaku.

Pegawai yang melaksanakan tugas secara WFH atau WFA juga diwajibkan melakukan presensi secara daring dan memastikan ketersediaan perangkat kerja serta jaringan internet yang memadai. Selain itu, setiap pegawai tetap harus menyusun laporan pelaksanaan tugas sebagai bentuk akuntabilitas kinerja selama periode kerja fleksibel.

Surat edaran ini juga menegaskan bahwa pimpinan unit kerja harus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut, sekaligus memastikan bahwa kualitas pelayanan kepada sivitas akademika tidak mengalami penurunan. Unit-unit yang memiliki fungsi layanan operasional penuh, seperti pengemudi, teknisi, maupun layanan keamanan, tetap menjalankan tugas secara Work From Office (WFO) untuk menjaga kelancaran operasional kampus.

Kebijakan penyesuaian tugas kedinasan ini juga sejalan dengan arahan pemerintah mengenai pengelolaan kerja aparatur sipil negara selama masa libur nasional dan cuti bersama, sekaligus menjadi bagian dari upaya transformasi tata kelola kerja yang lebih adaptif di lingkungan perguruan tinggi.

Dengan penerapan sistem kerja fleksibel tersebut, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta berharap seluruh aktivitas akademik, layanan administrasi, serta pelayanan publik kepada mahasiswa tetap dapat berjalan secara efektif, akuntabel, dan responsif di tengah meningkatnya mobilitas masyarakat selama periode libur nasional.
(Kontributor: Rizki Mulyarahman; Dokumentasi: Rizki Mulyarahman; Penyunting: Agus Rifai/Rizki Mulyarahman)

terlampir >> Surat Edaran Rektor Nomor 8 Tentang Penyesuaian Tugas Kedinasan Bagi Pegawai UIN Jakarta


Untuk update berita dan informasi lebih lanjut, bisa di akses:

website_ https___perpus.uinjkt.ac.idWA_ 0823.2122.1957WA Channel Perpustakaan UIN Jakartaemail_ perpustakaan@apps.uinjkt.ac.idIG_ @perpusuinjkt

Tag :