Rilis : Penyesuaian Layanan Perpustakaan Mengacu pada Surat Edaran Rektor Nomor 10 Tahun 2026
Gedung Perpustakaan UIN Jakarta, Berita Terkini — Dalam rangka mendukung transformasi tata kelola perguruan tinggi yang adaptif dan berbasis kinerja, Perpustakaan Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta melakukan penyesuaian implementasi layanan seiring diberlakukannya kebijakan kerja hybird di lingkungan kampus.
Kebijakan ini merujuk pada Surat Edaran (SE) Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Nomor 10 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan, yang menegaskan penerapan pola kerja kombinasi antara Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH) secara terukur dan bertanggung jawab.
Melalui kebijakan tersebut, sistem kerja dan layanan Perpustakaan UIN Jakarta, dilaksanakan dengan skema:
- WFO selama 4 hari (Senin – Kamis)
- WFH selama 1 hari (Jum’at)
Sejalan dengan kebijakan tersebut, Perpustakaan UIN Jakarta memastikan bahwa seluruh layanan kepada sivitas akademika tetap berjalan optimal melalui penguatan layanan berbasis digital dan akses dalam jaringan (daring).
Pada hari Jum’at, ketika pelaksanaan WFH diberlakukan, layanan perpustakaan tetap dapat diakses melalui:
1. Platform Digital “Touch & Go Mobile Library” (Dual Mode: Google Appstore dan Windows)
2. Akses "Repository UIN Jakarta", https://repository.uinjkt.ac.id
3. Go Library (0823.2122.1957), akses informasi secara daring
4. Akses Layanan Bebas Pustaka Online >>
Demikian pengumuman resmi ini disampaikan sebagai bentuk tindak lanjut atas kebijakan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan di lingkungan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Diharapkan seluruh sivitas akademika dapat memahami dan menyesuaikan diri dengan implementasi layanan yang berlaku, demi menjaga kualitas layanan perpustakaan yang adaptif, efektif, dan berkelanjutan.
Tangerang Selatan, 10 April 2026
Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat Perpustakaan UIN Syarif Hidayatulllah Jakarta,
TTD
Agus Rifai, S.Ag., S.S., M.Ag., Ph.D.
Untuk update berita dan informasi lebih lanjut, bisa di akses:





