POSTER RISET: PARIWISATA HALAL: Konsep dan Implementasi Pariwisata Halal di Lombok, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Karya Abdul Rachman
POSTER RISET: PARIWISATA HALAL: Konsep dan Implementasi Pariwisata Halal di Lombok, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Karya Abdul Rachman

Disertasi "Pariwisata Halal: Konsep dan Implementasi Pariwisata Halal di Lombok, Provinsi Nusa Tenggara Barat" karya Abdul Rachman membahas eksistensi Pariwisata Halal di Lombok dari perspektif berbagai pemangku kepentingan, regulasi, dan nilai-nilai Maqāṣid al-Sharīʽah. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan fenomenologis, yuridis normatif, dan hukum ekonomi syariah untuk mengeksplorasi konsep, implementasi, dan tantangan Pariwisata Halal di Lombok.

Temuan Utama:

  1. Inisiatif Pemerintah:
    Eksistensi Pariwisata Halal di Lombok didorong oleh pemerintah pusat dan daerah, bukan inisiatif masyarakat. Hal ini menciptakan dominasi kekuasaan yang mengarahkan pengembangan pariwisata halal, menimbulkan perbedaan perspektif di antara masyarakat.
  2. Regulasi Lemah:
    Regulasi terkait Pariwisata Halal di Lombok terbatas pada UU No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, yang bersifat umum dan kurang spesifik dalam mendukung implementasi pariwisata berbasis syariah.
  3. Nilai Maqāṣid al-Sharīʽah:
    Implementasi Pariwisata Halal di Lombok berfokus pada kemaslahatan, seperti destinasi, akomodasi, makanan, fasilitas ibadah, dan layanan lain yang sesuai prinsip Islam.
  4. Perspektif Relasi Kuasa:
    Menggunakan teori post-modern Michael Foucault, penelitian ini menyoroti dominasi kekuasaan dalam penerapan Pariwisata Halal. Pariwisata Halal sering dianggap sebagai komodifikasi dan alat dominasi kapitalis, meski masyarakat Lombok memaknainya lebih sebagai wujud religiusitas daripada upaya meraih profit.
  5. Kritik terhadap Teori Adorno:
    Peneliti menolak gagasan Adorno tentang masyarakat komoditas, dengan menekankan bahwa Pariwisata Halal di Lombok bertujuan memenuhi kebutuhan spiritual, bukan sekadar mengejar keuntungan ekonomi.

Kesimpulan:

Pariwisata Halal di Lombok merepresentasikan perpaduan nilai religiusitas dan dominasi kekuasaan. Meski memiliki potensi positif, implementasinya perlu diperkuat dengan regulasi yang lebih spesifik untuk menjaga keseimbangan antara nilai syariah, kepentingan masyarakat, dan pengaruh kapitalisme.

Temukan Koleksi ini >> "Pariwisata Halal: Konsep dan Implementasi Pariwisata Halal di Lombok, Provinsi Nusa Tenggara Barat"