POSTER RISET: Hukum Waris Islam dan Keadilan Gender, Karya Nuraida Fitri Habi
POSTER RISET: Hukum Waris Islam dan Keadilan Gender, Karya Nuraida Fitri Habi

Disertasi karya Nuraida Fitri Habi ini mengkaji pluralisme hukum dalam sistem waris adat Jambi serta bagaimana norma-norma yang terkandung dalam seloko adat Jambi dipraktikkan dalam kehidupan masyarakat, khususnya dalam konteks hukum Islam dan keadilan gender. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif, dimana sumber data utama berupa Naskah Pucuk Induk Undang Nan Limo Jambi dan hasil wawancara dengan narasumber yang dipilih secara purposive sampling dan snowball sampling.

Penelitian ini menghasilkan beberapa temuan penting:

  1. Pluralisme Hukum: Sistem waris adat Jambi menunjukkan pluralisme hukum, dengan masyarakat adat Jambi menyelesaikan sengketa waris melalui dua jalur, yakni jalur adat dan jalur Pengadilan Agama. Hal ini mencerminkan adanya keberagaman dalam cara penyelesaian masalah waris di masyarakat Jambi.
  2. Perbedaan dengan Hukum Islam: Pembagian waris adat Jambi sebagian besar sesuai dengan hukum Islam, meskipun ada beberapa praktik yang bertentangan, seperti pembatasan hak anak perempuan atas penjualan harta warisan tanpa izin saudara laki-laki, meskipun mereka berhak menikmati manfaat dari harta tersebut.
  3. Keadilan Gender: Disertasi ini menunjukkan bahwa dalam sistem waris adat Jambi, perempuan dimuliakan dan dilindungi, sebagaimana diungkapkan dalam seloko adat yang menggambarkan peran laki-laki dalam melindungi perempuan. Keberadaan seloko yang mengedepankan keadilan gender juga menunjukkan bahwa laki-laki dan perempuan memiliki kedudukan yang setara dalam hal pembagian warisan.
  4. Keadilan Gender dalam Hukum Adat: Pembagian waris di adat Jambi telah memenuhi kriteria keadilan gender, di mana kedudukan laki-laki dan perempuan sederajat dan berhak menerima warisan yang sama, sebagaimana tercermin dalam seloko "Ditimbang samo berat dibagi samo banyak".

Penelitian ini mendukung teori sistem kewarisan bilateral yang menyatakan bahwa hak-hak laki-laki dan perempuan seharusnya setara dalam kewarisan, yang sejalan dengan pemikiran John R. Bowen tentang “Living law” di Indonesia. Temuan ini berbeda dengan teori receptio in complexu yang dikemukakan oleh Van Den Berg, yang menyatakan bahwa hukum agama yang berlaku di Indonesia mengikuti agama masing-masing individu.

Secara keseluruhan, disertasi ini memberikan gambaran tentang bagaimana hukum adat Jambi berinteraksi dengan hukum Islam dan prinsip keadilan gender, serta bagaimana nilai-nilai tradisional dapat bersinergi dengan nilai-nilai modern dalam mencapai keadilan sosial, khususnya dalam konteks kewarisan.

Temukan koleksi ini >> Hukum Waris Islam dan Keadilan Gender, Karya Nuraida Fitri Habi