POSTER RISET: FIKIH WAKAF KONTEMPORER: Kajian Fatwa Wakaf di Indonesia dan Mesir, Karya Ali Mutakin
Disertasi "Fikih Wakaf Kontemporer: Kajian Fatwa Wakaf di Indonesia dan Mesir" karya Ali Mutakin membandingkan fatwa ulama Indonesia dan Mesir terkait inovasi serta tukar guling (istibdal) objek wakaf. Kajian ini menyoroti prosedur pemberian fatwa, isi, argumen, dan metodologi yang digunakan dalam konteks wakaf kontemporer.
Temuan Utama:
- Prosedur Fatwa. Terdapat kesamaan dalam prosedur pemberian fatwa di kedua negara, meskipun tidak selalu konsisten dengan pola yang telah ditetapkan.
- Isi Fatwa:
- Kedua ulama sepakat membolehkan wakaf uang dan saham.
- Perbedaan muncul dalam penggunaan manfaat sebagai objek wakaf: ulama Indonesia membolehkan, sementara ulama Mesir melarang.
- Tukar guling objek wakaf diperbolehkan di kedua negara meskipun bertentangan dengan hukum asli wakaf.
- Argumen dan Metodologi:
- Ulama Indonesia menggunakan maslahah al-mursalah untuk menentukan hukum wakaf uang, saham, manfaat, dan Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
- Ulama Mesir cenderung menggunakan analogi (qiyas) untuk wakaf uang dan saham.
- Untuk tukar guling objek wakaf, metode istihsan digunakan oleh kedua negara, dengan Indonesia juga mengandalkan maslahah al-mursalah.
- Landasan Ijtihad:
Maslahat menjadi landasan metodologi ijtihad yang mandiri dalam menyelesaikan problematika hukum wakaf, mendukung pandangan al-Tufi, Abd al-Wahhab Khalaf, dan Zaki al-Din Sha’ban, tetapi menolak pandangan Muhammad Said Ramadan al-Buthi dan Amir Syarifuddin.
Kesimpulan:
Disertasi ini memberikan analisis mendalam tentang filsafat hukum dan metodologi fatwa terkait inovasi dan tukar guling wakaf di Indonesia dan Mesir. Pendekatan yuridis-filosofis dan ushul fikih yang digunakan memperkaya pemahaman tentang perkembangan hukum Islam kontemporer di bidang wakaf.
Temukan Koleksi ini >> "Fikih Wakaf Kontemporer: Kajian Fatwa Wakaf di Indonesia dan Mesir"
Tag :