Mengharap Asa dalam Transformasi BRIN
Mengharap Asa dalam Transformasi BRIN

Ditulis oleh: Prof. Asep Saepudin Jahar, M.A., Ph.D
(Guru Besar, Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta)
Artikel ini telah dipublikasikan di Media Indonesia pada Jumat, 30 Januari 2026.

PADA 10 November 2025, Presiden Prabowo Subianto melantik Arif Satria sebagai Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan Amarulla Octavian sebagai wakilnya di Istana Negara, Jakarta, berdasarkan Keppres No. 123/P Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala dan Wakil Kepala BRIN. Pelantikan ini bukan sekadar pergantian pejabat rutin, melainkan penanda bahwa ada tantangan-tantangan yang harus dihadapi jika BRIN ingin benar-benar menjadi tulang punggung riset dan inovasi negara ini.

Gagasan pembentukan BRIN muncul dari UU No. 11/2019 tentang Sistem Nasional Iptek, yang mengamanatkan lahirnya satu badan riset nasional. Awalnya, BRIN diformalkan melalui Perpres No. 74/2019 dan masih berada dalam satu paket dengan Kementerian Riset dan Teknologi. Baru pada 2021, lewat Perpres No. 33 dan No. 78, BRIN dipisahkan dari Kemenristek dan berdiri sebagai lembaga pemerintah non-kementerian yang langsung bertanggung jawab kepada presiden, sekaligus mengambil alih hampir seluruh fungsi penelitian dan pengembangan pemerintah di bawah satu payung. Dalam konfigurasi inilah Laksana Tri Handoko dilantik sebagai Kepala BRIN pada April 2021, setelah sebelumnya memimpin LIPI.


Untuk update berita dan informasi lebih lanjut, bisa di akses:

website_ https___perpus.uinjkt.ac.idWA_ 0823.2122.1957WA Channel Perpustakaan UIN Jakartaemail_ perpustakaan@apps.uinjkt.ac.idIG_ @perpusuinjkt