Informasi Penyesuaian Tugas Kedinasan pada Masa Libur Nasional & Cuti Bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) dan Hari Raya Idul Fitri 1447 H
Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai
pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri 1447 H
Dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Rektor Nomor 8 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, maka disampaikan kepada seluruh sivitas akademika bahwa akan dilakukan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi pegawai di lingkungan UPT Pusat Perpustakaan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Penyesuaian ini dilakukan sebagai upaya menjaga keberlangsungan layanan akademik dan administrasi, sekaligus mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat selama libur nasional dan cuti bersama.
Adapun ketentuan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan sebagai berikut:
- Penerapan pola kerja fleksibel melalui skema Work Form Office (WFO), dan Work Form Home (WFH), dan/atau Work Form Anywhere (WFA) dilaksanakan pada 16-17 Maret 2026 (dua hari sebelum Libur Nasional Hari Suci Nyepi), dan 25-27 Maret 2026 (tiga hari setelah libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 H).
- Pimpinan unit kerja melakukan pengaturan jumlah pegawai yang melaksanakan tugas secara WFO maupun WFH/WFA, dengan mempertimbangkan kebutuhan layanan pada masing-masing unit kerja.
- Penyelenggaraan perkualiahan, layanan akademik, administrasi, dan pelayanan publik lainnya tetap dilaksanakan secara optimal, dengan penyesuaian teknis sesuai ketentuan yang berlaku.
- Pegawai yang melaksanakan WFH/WFA wajib: melakukan presensi secara daring sesuai dengan ketentuan yang berlaku, menjamin ketersediaan perangkat kerja serta jaringan internet yang memadai, menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas selama periode WFH/WFA.
- Pegawai dengan tugas operasional tertentu seperti layanan teknis, keamanan, dan layanan lainnya yang bersifat langsung tetap melaksanakan tugas secara WFO sesuai dengan ketentuan unit kerja.
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Ciputat, 16 Maret 2026
Ttd
Agus Rifai, Ph.D
(Kepala UPT Pusat Perpustakaan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta)
terlampir >> Surat Edaran Rektor Nomor 8 Tentang Penyesuaian Tugas Kedinasan Bagi Pegawai UIN Jakarta
(Kontributor: Rizki Mulyarahman; Dokumentasi: Rizki Mulyarahman; Penyunting: Agus Rifai/Rizki Mulyarahman)
Untuk update berita dan informasi lebih lanjut, bisa di akses:





